Tugas dan Fungsi FKUB Kabupaten Serang
Pembentukan FKUB bertujuan untuk memelihara dan mengembangkan kerukunan umat beragama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. FKUB bekerja berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 Tugas FKUB Kabupaten serang : Fungsi FKUB Kabupaten Serang :
