Tugas dan Fungsi FKUB Kabupaten Serang

Pembentukan FKUB bertujuan untuk memelihara dan mengembangkan kerukunan umat beragama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. FKUB bekerja berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006

Tugas FKUB Kabupaten serang :

  • Dialog: Melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat untuk membangun kerukunan.
  • Aspirasi: Menampung dan menyalurkan aspirasi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan dan masyarakat dalam bentuk rekomendasi kepada pemerintah.
  • Sosialisasi: Menyebarluaskan peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah di bidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan permberdayaan masyarakat.
  • Mediasi: Berperan sebagai mediator dan fasilitator dalam menyelesaikan permasalahan atau konflik antarumat beragama.
  • Rekomendasi: Memberikan rekomendasi teknis terkait pendirian rumah ibadah. 

Fungsi FKUB Kabupaten Serang :

  • Pembinaan: Melakukan pembinaan lembaga keagamaan dan harmonisasi umat beragama.
  • Rekomendasi: Memberikan rekomendasi kebijakan kepada gubernur/bupati/walikota terkait kerukunan.
  • Penyelarasan: Memfasilitasi masyarakat dalam keberagaman agama.

Related Post

FKUB Kabupaten Serang Menjaga Toleransi, Rukun Bareng Bahagia

X