Pembentukan FKUB bertujuan untuk memelihara dan mengembangkan kerukunan umat beragama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. FKUB bekerja berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006
Tugas FKUB Kabupaten serang :
- Dialog: Melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat untuk membangun kerukunan.
- Aspirasi: Menampung dan menyalurkan aspirasi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan dan masyarakat dalam bentuk rekomendasi kepada pemerintah.
- Sosialisasi: Menyebarluaskan peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah di bidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan permberdayaan masyarakat.
- Mediasi: Berperan sebagai mediator dan fasilitator dalam menyelesaikan permasalahan atau konflik antarumat beragama.
- Rekomendasi: Memberikan rekomendasi teknis terkait pendirian rumah ibadah.
Fungsi FKUB Kabupaten Serang :
- Pembinaan: Melakukan pembinaan lembaga keagamaan dan harmonisasi umat beragama.
- Rekomendasi: Memberikan rekomendasi kebijakan kepada gubernur/bupati/walikota terkait kerukunan.
- Penyelarasan: Memfasilitasi masyarakat dalam keberagaman agama.













