Tugas dan Fungsi FKUB Kabupaten Serang

KH Kamarudin /Ki Jangkrik..

Di bawah kepengurusan saat ini, FKUB Kabupaten Serang berkomitmen untuk aktif berdialog dan memediasi untuk mencegah perselisihan, terutama dalam menjaga kerukunan di tengah keberagaman penganut agama. 

Salam Kenal Pengurus FKUB Kabupaten Serang masa bakti 2026-2031

K.H.Kamarudin/ Ketua

Syarifudin,S.Pdi/ Sekretaris

H. Abun Abdul Fattah, M.Si / Wakil Sekretaris I

Fikriyah Istikomah, S.Kom, M.Pd / Wakil Sekretaris II

Iman Mulyadi, S.Pd.I / Anggota

Ustand Hadidi, S.Pd / Anggota

Desta Eka Putri Sari, S.Sos.I / Anggota

Ustad Lalan Ruyatullah, S.Sos / Anggota

Siti Maryam, S.Pd / Anggota

Farroh Syita, S.Pd / Anggota

Ustad Muhriji / Anggota

Mohammad Iqbal, M.Pd / Anggota

Sulyantarudin, S.Pd.I / Anggota

Elsa Chaerratunnisa, M.Pd / Anggota

Hj. Enah Unayah, SE, M.Ak / Anggota

Osner Purba, M.Si / Anggota

Pdt. Dr. Junit Sihombing / Anggota

Yurry Sugiarto / Anggota

Agus Yasa Wirawan / Anggota

Kesekretariatan FKUB Kabupaten Serang

RA Fahmiati Pertiami, S.Pd. M.AK

Detha Aprilia Sagita, S.H

Pembentukan FKUB bertujuan untuk memelihara dan mengembangkan kerukunan umat beragama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. FKUB bekerja berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006

Tugas FKUB Kabupaten serang :

  • Dialog: Melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat untuk membangun kerukunan.
  • Aspirasi: Menampung dan menyalurkan aspirasi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan dan masyarakat dalam bentuk rekomendasi kepada pemerintah.
  • Sosialisasi: Menyebarluaskan peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah di bidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan permberdayaan masyarakat.
  • Mediasi: Berperan sebagai mediator dan fasilitator dalam menyelesaikan permasalahan atau konflik antarumat beragama.
  • Rekomendasi: Memberikan rekomendasi teknis terkait pendirian rumah ibadah. 

Fungsi FKUB Kabupaten Serang :

  • Pembinaan: Melakukan pembinaan lembaga keagamaan dan harmonisasi umat beragama.
  • Rekomendasi: Memberikan rekomendasi kebijakan kepada gubernur/bupati/walikota terkait kerukunan.
  • Penyelarasan: Memfasilitasi masyarakat dalam keberagaman agama.